Dawai News, Papua – Polres Mimika laksanakan Olah TKP untuk Pengungkapan Pelaku Peristiwa Penganiayaan yang mengakibatkan Korban Meninggal dunia di halaman Masjid Al Azhar Jalan Bhayangkara Jalur 1 Timika. Rabu, 8 April 2026.
Korban diketahui berinisial M.L.A (30) Lakis, tidak bekerja, Jalan Bhayangkara Jalur 1 Timika .
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE menjelaskan bahwa sekitar pukul 16.35 WIT personil gabungan Polres Mimika bersama Polsek Mimika Baru malaksanaakan Olah TKP guna mengungkap pelaku penganiayaan , dipimpin ” IPDA HENDRA BURHAN,.SH (KBO SATRESKRIM RES MIMIKA) dan IPDA TEGUH K FARDHA,.S.Trk (KANIT RESKRIM POLSEK MIMIKA BARU)
Berdasarkan hasil rekaman CCTV di halaman Masjid Bhayangkara terekam aksi pelaku petugas berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunial, dimana dalam rekaman CCTV tersebut didaptkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap Korban M.L.A, dengan menggunakan sebilah parang yang diayunkan kearah korban secara berulangkali, yang mengakibatkan korban Meninggal dunia.
Hempy menjelaskan kronologis kejadian yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira Pukul 01.00 Wit pelaku J.C.T bersama saksi N mengkomsi minuman keras (sopi) di jalan Bhayangkara jalur 2 belakang, sekira pukul 02.00 Wit pelaku pulang kerumah, setibanya di rumah pelaku dihadang oleh saudara M.L.A (korban) dan korban langsung menikam pelaku menggunakan pisau, namun pelaku berhasil menghindar kemudian pelaku mengambil sebilah parang di dapur dan mengejar korban ke halaman Masjid Al-Azhar, korban terjatuh kemudian pelaku langsung menebas korban secara berulangkali, setelah itu pelaku berjalan kearah jalan Bhayangkara membuang parang ke atas atap sebuah pondok penjual Pinang di depan Cafe Hident.”jelasnya.
Dalam kejadian penganiayaan tersebut ditemukan beberapa luka pada tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat Ini Jenazah Masih disemayamkan di RSUD Kabupaten Mimika,”ujarnya. trb
