Dawai News, Padang – Kualitas Udara memburuk, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang resmi mengeluarkan instruksi pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) diliburkan, pada 14/09/2026.
Langkah ini menyusul data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di stasiun Padang Pasir (Jl. Jend. Sudirman No. 51) pukul 06.00 WIB, di mana nilai ISPU berada pada angka 440 (PM2.5) dan 404 (PM10).
Angka tersebut masuk dalam kategori Berbahaya (≥ 300) yang dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi, sehingga memerlukan penanganan dan penyesuaian kegiatan sekolah secara cepat.
Imbauan dan instruksi resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud -Pdg/IX/2026. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala PAUD/TK, Kepala SD Negeri/Swasta, dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova menyampaikan penyesuaian yang wajib diterapkan di sekolah.
“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah. Murid wajib menggunakan masker, begitu juga dengan para Tenaga Pendidik (Tendik). Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegasnya. hum
