Sab. Sep 12th, 2026

Polresta Banggai Tangkap Pelaku Narkoba

WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.37.44 (1)
foto

Dawai News, Sulawesi Tengah – Polresta Banggai menangkap Pelaku Narkoba, di Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Luwuk, Kamis, 10 September 2026

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, membenarkan pengamanan tersebut, Pelaku dua pemuda, DR (28) warga Kelurahan Jole dan FH (21) warga Kelurahan Kilongan Permai.

Ia menambahkan, kami juga mengamankan 36 paket sabu siap edar dari tangan keduanya.

Kasat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Luwuk.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Hamid, Jumat (11/9).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sejumlah 8 paket berukuran besar, 8 paket berukuran sedang, dan 18 paket ukuran kecil. Selain itu, kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, macis gas, alat hisab bong, mesin press, taperware Hingga 2 unit ponsel.

“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” kata Kasat.

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan