Ming. Apr 12th, 2026

Polda Sulteng Ungkap Penimbun BBM

WhatsApp Image 2026 04 10 at 09.26.39 800x445
foto / trb

Dawai News, Sulawesi Tengah – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Donggala.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu 08/04/2026 malam, di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03 /IV/2026/ SPKT/Polres Donggala, tanggal 8 April 2026 yang diterima Polres Donggala pada hari yang sama.

Dalam kasus ini, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42) diamankan petugas.

Keduanya diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan modus membeli solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan di SPDN kawasan perikanan, serta mengumpulkan sisa BBM dari nelayan.

Kemudian BBM tersebut ditampung dalam jerigen berkapasitas sekitar 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Total BBM yang berhasil dikumpulkan mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.

Selanjutnya, solar tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nomor Polisi DN 8117 BM untuk dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp280 ribu per jerigen.

Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen.

Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar dan satu unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan