Dawai News, Papua – Polres Tolikara amankan Pelaku Narkoba dengan jenis sabu, desa danggulurik, Jum’at, 10 April 2026.
Kapolres Tolikara, Kompol Roberth Hitipeuw, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku seorang pria berinisial AD (57) yang diduga kuat sebagai pengedar (pemilik).
Kapolres menjelaskan, Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 59 paket kecil sabu dengan berat masing-masing ±0,25 gram, 10 paket kecil sabu dengan berat masing-masing ±0,80 gram, 2 unit handphone (Vivo Y100 5G dan Oppo A15).
Selanjutnya, Ia menambahkan, Uang tunai sebesar Rp. 3.200.000, 1 paket kain kacamata, 1 unit timbangan elektronik, 2 tempat kacamata, 1 buah box senter kepala zoom, 4 alat hisap dan 1 buah korek api
Menurut pengakuan pelaku AD (57) bahwa sabu-sabu tersebut dikirim langsung dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan melalui transportasi udara/pesawat penumpang menuju Wamena Kabupaten Jayawijaya dalam 1 (satu) paket besar/ plastik dengan berat 48 gram, tukuknya.
Ia juga mengakui telah menjual barang haram tersebut kurang lebih selama 1 bulan, kata Kapolres.
Saat ini, tersangka AD (57) telah diamankan di Mapolres Tolikara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini. trb
