Sel. Mei 19th, 2026

Polda Sulut Amankan Empat Orang Pelaku Narkoba

IMG 20260519 WA0006
bb / foto

Dawai News, Sulawesi Utara – Polda Sulawesi Utara amankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkotika jenis sabu, dikamar hotel di Kota Manado, Senin malam, 18 Mei 2026.

​Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengonfirmasi ”Benar, tim kami telah mengamankan empat orang terduga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 180 gram.

Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di kompleks Pertokoan Bahu Mall, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, ujar Kombes Pol Arie Fadlani.

​Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba langsung melakukan pendalaman dan serangkaian penyelidikan intensif.

​Setelah mengantongi identitas target, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan empat orang pria di kompleks Bahu Mall. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial ​JR (23), DA (28), GR (28), dan AR (19), keempatnya warga Kota Manado.

​”Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Di atas meja kamar hotel, tim menemukan empat paket besar diduga sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip, serta alat hisap (bong),” jelas Dirresnarkoba.

​Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang haram tersebut dijemput oleh tersangka JR dan DA di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa. Rencananya, sabu tersebut dibawa ke hotel untuk dipecah dan diedarkan kembali di wilayah Manado.

​Dalam operasi tangkap tangan ini, Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat kotor 180 gram, kurang lebih 300 buah plastik klip kecil (siap edar), 1 buah timbangan digital, 1 set bong/alat hisap sabu, gunting, korek api, isolasi coklat, sedotan plastik dan 4 buah handphone milik para tersangka.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

​Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan