Rab. Jun 3rd, 2026

Polresta Jambi ungkap Peredaran Narkoba

Artikel 20260602025125
foto

Dawai News, Jambi – Polresta Jambi ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial EK (34) di kawasan Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 7,89 gram.

Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi A5 warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tempat tinggalnya, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, EK mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka menyebut narkotika tersebut dibeli seharga Rp3,8 juta menggunakan metode sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui telepon dengan pemasok.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan