Dawai News, Bengkulu – Polda Bengkulu amankan Pelaku Narkoba, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Senin, 1 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur,S.I.K mengatkan, Pelaku yang diamankan berinisial AA, 43 tahun, buruh harian lepas, warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut, tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 dompet kecil warna biru, 1 pipet skop, 1 unit handphone Redmi, dan 1 lembar celana pendek warna hitam, terangnya.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, uji laboratorium serta penimbangan barang bukti, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, ujarnya.
“Polda Bengkulu konsisten dan benar benar serius perang melawan peredaran narkoba dan akan memberantas narkoba dan kita konsisten dalam penegakan hukum,” ujar Kabid. trb
