Sel. Jul 7th, 2026

Pencurian, Polres Pasbar Amankan Suami Istri

Img 20260704 wa00538384560674972678204
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pasaman Barat amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Sabtu, 4 Juli 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku dua orang berinisial RJ (24) dan AG (18), yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan merupakan pasangan suami istri. Mereka nekat melakukan pencurian di rumah kosong milik korban dengan cara mengambil sejumlah perabot rumah tangga yang berada di dalam rumah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian pertama dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic berwarna putih kombinasi merah dari rumah korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pada aksi kedua yang terjadi Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban. Mereka masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit kulkas merek LG berwarna silver.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Setelah berhasil masuk melalui pintu belakang, mereka membawa kabur kulkas milik korban,” jelas Iptu A. Agung.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual mesin cuci hasil curian kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta,” terang Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan karena mereka membutuhkan uang untuk membayar sejumlah utang.

Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan