Dawai News, Papua – Polres Merauke melalui Unit Resmob mengamankan Pelaku dugaan percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul yang terjadi di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, Minggu, 12 Juli 2026.
Terduga pelaku berinisial A.S.B. (25) berhasil diamankan beberapa jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke yang di dampingi KBO Satreskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel Unit Resmob berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Merauke menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP terhadap terduga pelaku tersebut di hukum maksimalv12 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Payum. Saat melintas di lokasi yang sepi, korban diduga dihentikan secara paksa hingga terjatuh.
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan berupaya melakukan perbuatan cabul. Aksi tersebut tidak berlanjut setelah korban berteriak meminta pertolongan dan ada pengendara lain yang melintas di lokasi.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Mopah Lama.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Dalam proses penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Merauke masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses hukum. trb
