Dawai News, Riau – Polres Kuantan Singingi musnahkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi pada malam hari di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu dini hari, 18 Juli 2026.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., menyampaikan, laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan. Setiap laporan yang diterima akan kami respons secara cepat dan profesional. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas PETI dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Linter.
Ia menegaskan bahwa Polres Kuansing bersama jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas PETI.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI ataupun tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti,” Pungkas Kapolsek. trb
