Dawai News, Sumatera Selatan – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang tahun 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal.
Dari seluruh perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dan memproses 129 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga menangani 11 perkara *illegal refinery* atau penyulingan minyak ilegal dengan 13 tersangka. Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan tambahan barang bukti berupa sekitar 125.320 liter minyak hasil aktivitas penyulingan ilegal.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak bumi dari berbagai lokasi penggerebekan dan operasi di lapangan.
Selain itu turut diamankan berbagai sarana operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal, terdiri atas 66 unit kendaraan roda enam, 25 unit kendaraan roda empat, 10 unit truk roda sepuluh, empat unit sepeda motor, tiga unit kapal, serta satu unit ekskavator.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal tidak semata-mata berorientasi pada jumlah pengungkapan perkara, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan. trb
