Kam. Agu 13th, 2026

DPMPTSP Inovasi NIB On The Spot

3aqhsMTigP7JsUMgKaxCVNyMJL6LhSv7GxYOcLxE~2
foto

Dawai News, Padang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang layanan perizinan melalui inovasi Nomor Induk Berusaha (NIB) on the Spot.

Layanan ini menjadi upaya pemerintah untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh legalitas tanpa harus meninggalkan aktivitas usahanya untuk datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

Melalui layanan tersebut, petugas DPMPTSP hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu pelaku usaha mengurus kebutuhan perizinan sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usaha.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang Syuhadi saat di temui, Kamis (13/8/2026), mengatakan NIB on the Spot merupakan salah satu inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.

“NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” ujar Syuhadi.

Menurutnya, kehadiran petugas secara langsung juga menjadi sarana sosialisasi bagi pelaku usaha untuk mengetahui jenis perizinan yang dibutuhkan serta mendapatkan pendampingan dalam menerbitkan NIB di lokasi usaha.

Tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, kepemilikan NIB juga dinilai memiliki manfaat yang lebih luas bagi keberlangsungan usaha. Legalitas tersebut dapat menjadi salah satu bentuk kepercayaan bagi masyarakat, mitra usaha, pemerintah, maupun lembaga yang berpotensi mendukung pengembangan usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan. Dengan legalitas NIB, kepercayaan kepada perusahaan atau pelaku usaha semakin meningkat dan dapat menimbulkan kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar di Kota Padang,” jelasnya.

Syuhadi menambahkan, DPMPTSP Kota Padang ke depan akan terus mengembangkan layanan NIB on the Spot agar jangkauannya semakin luas. Layanan tersebut diarahkan untuk hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, hingga kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. hum

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses pelayanan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh legalitas dan memiliki kesempatan mengembangkan usahanya.

“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” katanya.

DPMPTSP Kota Padang juga mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan layanan jemput bola tersebut. Masyarakat dapat mengikuti layanan NIB on the Spot ketika hadir dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun kegiatan kolaborasi dengan OPD lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, pengurusan legalitas tidak lagi semata-mata menunggu masyarakat datang ke pusat pelayanan. Pemerintah hadir lebih dekat dengan pelaku usaha, sekaligus mendorong semakin banyak usaha di Kota Padang memiliki legalitas dan mampu berkembang secara berkelanjutan. (Vq)

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan