Dawai News, Sumatera Barat – Polres Padang Panjang amankan Pelaku Narkotika, jalan Belakang Gudang,Kelurahan Silaing Atas, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Senin, 14 September 2026
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., membenarkan pengamanan, Pelaku seorang laki laki inisial IS (46).
Ia menambahkan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Silaing Atas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penangkapan,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang sedang digenggam pada tangan kanan pelaku.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan oleh dua orang masyarakat umum. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dan empat paket narkotika jenis sabu lainnya, satu paket ganja kering, satu buah timbangan digital warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO A38 warna hitam, satu pack plastik bening berklip merah, dua helai plastik bening berklip merah sisa pakai, satu buah kaca pirek serta satu helai celana panjang warna cream.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, diketahui berat kotor narkotika jenis sabu mencapai 7,50 gram, sedangkan narkotika jenis ganja kering memiliki berat kotor 0,50 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Rahmad Deddy menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.
Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Padang Panjang guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap lebih lanjut asal-usul serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. trb
