Dawai News, Sumatera Barat – Polres Solok Kota menangkap Pelaku persetubuhan terhadap anak, kawasan Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Iptu Dasluky Okyusran, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam perkara tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Perkara ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada pihak yang dipercaya mengenai dugaan tindak pidana yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Solok Kota di bawah koordinasi Kasat Reskrim Iptu Dasluky Okyusran melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sebuah rumah di
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penyidik bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota kemudian bergerak menuju lokasi.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses penyidikan guna mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Kapolres Solok Melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Dasluky Okyusran, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan penanganan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak.
Polres Solok Kota juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan anak selama proses penanganan perkara serta tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Solok Kota untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. trb
