Kam. Sep 17th, 2026

Polres Siak Tangkap Pelaku Sindikat SIM

15vvvv (1)
FOTO

Dawai News, Riau – Polres Siak menangkap Pelaku sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers di Siak, Selasa, 15 September 2026. mengatakan sindikat delapan orang, telah beroperasi sejak Juni 2026. Pengungkapan dilakukan secara bertahap mulai akhir Agustus hingga awal September.

Modus pemalsuan dilakukan dengan mengedit data SIM menggunakan perangkat digital. Aktivitas pengeditan dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum SIM palsu dicetak dan diedarkan kepada pemesan.

Dalam jarak tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka, puluhan lembar blangko SIM, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi SIM palsu.

“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.

Polisi masih mendalami wilayah-wilayah lain di Riau yang menjadi sasaran peredaran SIM palsu tersebut.

Sepuh mengatakan pengungkapan ini menguak jaringan dengan pembagian peran yang cukup lengkap. Mulai dari penyedia bahan baku, penyunting data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu melalui internet.

Jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan melalui berbagai platform, mulai dari pesan dan status WhatsApp, marketplace Facebook, hingga menggunakan jasa perantara.

Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. Untuk SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais.

Sepuh menjelaskan, calon pembeli cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku. Data tersebut kemudian diedit dan dilengkapi kode batang agar tampak seperti SIM resmi.

Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi menambahkan teks dan kode barkode. Sehingga apabila barkode yang ada di SIM di-‘scan’ maka akan keluar data identitas pemilik SIM dengan logo Korlantas Polri, katanya.

Setelah data dan foto diedit pelaku, hasilnya dicetak menggunakan printer berwarna pada kertas stiker bening yang disesuaikan dengan ukuran SIM.

Hasil cetakan kemudian ditempel pada blangko atau kartu SIM bekas. Sebelum digunakan, kartu tersebut terlebih dahulu dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik sebelumnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Polres Siak masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu satu tersangka lainnya berinisial R alias K yang telah masuk dalam daftar pencarian orang 

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan