Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan Amankan Dua Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Desa Muara Danau, Selasa malam, 22 September 2026.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kanit Pidum Ipda Candra S.M membenarkan pengamanan, Pelaku berinisial V (26) dan E (31), warga Desa Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Ia menambahkan, kasus berawal dari laporan korban Dapitra (30), warga Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan. Korban melaporkan kehilangan perhiasan emas dengan berat sekitar 3,35 gram atau setengah suku pada Jumat, 12 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu, V dan E mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang.
Ketika korban kemudian pergi ke bagian belakang rumah untuk mengangkat telepon, V diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengambil perhiasan emas yang berada di sekitar lemari hias.
Kecurigaan korban muncul setelah melihat V keluar dari kamar dengan kondisi panik dan terburu-buru meminta izin untuk pulang. Setelah memeriksa barang-barang miliknya, korban kemudian mengetahui bahwa perhiasan emas miliknya telah hilang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, barang yang diduga hasil pencurian diketahui telah dijual ke sebuah toko emas di kawasan Pendopo.
Aktivitas penjualan tersebut juga terekam kamera pengawas atau CCTV milik toko emas. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari informasi yang membantu proses penyelidikan kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.
Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna melengkapi pemeriksaan dan administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. trb
