Sel. Sep 29th, 2026

Polres Mentawai Ungkap Narkoba

Img 20260927 wa00257788223325238055773
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Kepulauan Mentawai ungkap penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 24 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai IPTU Ali As Mardoni, S.H. menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (40), warga Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ia menambahkan, RA diamankan di Jalan Dusun Masabuk, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tambahnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya plastik klep bening, karton, kertas folio, potongan kain serta barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, tukuknya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah, ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kotak rokok besi merk Dji Sam Soe. Di dalam kotak tersebut ditemukan korek api, jarum suntik, kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi serta tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet.

Dari hasil penimbangan diketahui berat kotor barang bukti sabu-sabu sebesar 0,86 gram dan berat bersih sebesar 0,59 gram.

Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai guna proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan