Sel. Sep 29th, 2026

Polres Indragiri Hilir Amankan Pelaku Narkoba

995038332912 img 20260919 wa0036 (1)
foto

Dawai News, Riau – Polres Indragiri Hilir Amankan Pelaku Narkoba, di rumah tersangka yang berada di Jalan Penunjang Parit 3, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, 16 September 2026.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan pengamanan, Pelaku seorang perempuan berinisial FA (44) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket tambahnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan