Dawai News, Riau – Polres Indragiri Hilir Amankan Pelaku Narkoba, di rumah tersangka yang berada di Jalan Penunjang Parit 3, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, 16 September 2026.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan pengamanan, Pelaku seorang perempuan berinisial FA (44) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket tambahnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb
