Kam. Okt 1st, 2026

Polres Cimahi Tetapkan 2 Tersangka Uang Palsu

Polres cimahi tetapkan dua ter
foto

Dawai News, Jawa Barat – Polres Cimahi menetapkan dua tersangka kasus uang Palsu viral dimedia Sosial minggu, 27 September 2026, di Cimahi.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan, kedua tersangka yakni Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati.

“Betul sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur di Cimahi, Selasa, 29 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Uang tersebut disebut telah dimodifikasi dan dirapikan sehingga siap digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, uang yang diduga palsu tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram. Transaksi tersebut dilakukan dengan perbandingan harga satu banding lima.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong. Modus yang dilakukan yakni membeli barang dengan nilai lebih kecil sehingga tersangka memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, dan gantungan kunci yang berasal dari sejumlah warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Selain uang dan barang hasil belanja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Kendaraan tersebut diduga menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan STNK kendaraan bernomor polisi B 5774 FCV.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gofur.

Polres Cimahi masih melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendalami asal-usul uang yang diduga palsu serta pihak yang berkaitan dengan pengadaannya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan