Dawai News, Jawa Barat – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Subang, pada Selasa, 29 September 2026, Polres Subang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dalam.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan proses hukum saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Untuk saat ini, proses hukum masih dalam tahap pemeriksaan terduga pelaku berikut korban dan pihak SMPN 2 Pagaden. Tidak menutup kemungkinan ada korban – korban lainnya,” kata AKP Wanda Ervam Liton Dachi, diruang kerjanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
AKP Wanda menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Dugaan tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial P saat siswa melakukan pengambilan ijazah di SMPN 2 Pagaden.
Polres Subang melalui Unit PPA masih mendalami keterangan dari terduga pelaku, korban, serta pihak sekolah. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Subang Aiptu Nenden Nurfatimah mengatakan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan. Ia menyebut perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
Perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Subang. Kepolisian juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan informasi atau keterangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. trb
