Jum. Okt 2nd, 2026

Polres OKU Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa

01M3S6XMYM6PRQVR0WE1PA0AG5
foto

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan membongkar tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

Tak tanggung-tanggung, dua kasus sekaligus yang melibatkan dua mantan Kepala Desa (Kades) di OKU Selatan berhasil diungkap ke publik.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU Selatan, Rabu, 30 September 2026, menjelaskan, total kerugian negara akibat ulah kedua oknum mantan kepala desa ini mencapai nyaris Rp 800 juta.

Kasus melibatkan Sdr. Suwoto Bin Sumadi (59 tahun), selaku Kepala Desa Gedung Ranau pada Tahun Anggaran 2018 dan korupsi yang terjadi sepanjang Januari hingga Desember 2018 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 375.766.583,00.

Tersangka diketahui merealisasikan pencairan Dana Desa Tahap I, II, dan III tidak sesuai dengan APBDes, RAB, dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Modusnya terbilang miris, di mana tersangka melakukan pengadaan fiktif atau bermasalah pada anggaran makanan/vitamin murid PAUD, makanan tambahan Balita dan Lansia, bantuan transport Kader Posyandu, hingga pengadaan Timbangan Bayi.

Tak hanya urusan kesehatan, proyek fisik juga diakali. Tersangka mengurangi volume pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan serta memotong panjang Pekerjaan Jalan Rabat Beton Dusun I, yang seharusnya dibangun sepanjang 224 meter namun hanya dikerjakan sepanjang 98,32 meter.

Mutu beton untuk jalan (K-150) dan gedung olahraga (K-175) juga tidak sesuai standar RAB. Untuk menguatkan kasus ini, polisi telah menyita 44 barang bukti dokumen, memeriksa 47 keterangan saksi, serta minta 3 keterangan ahli.

Kasus kedua menjerat Sdr. AD (50 tahun), mantan Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode tahun 2017 s.d 2023. Tersangka menyelewengkan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022.

Pada tahun 2022 tersebut, tersangka merealisasikan Dana Desa yang cair dalam tiga tahap tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Rencana Penggunaan Dana (RPD), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp. 402.322.480,00.

Proses penahanan tersangka Ahlan Dani diwarnai aksi persuasif Polri yang mengedepankan sisi humanis. Pihak Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor beserta anggota sempat mendatangi rumah tersangka di Desa Tanjung Bulan Ulu untuk memberikan pengertian kepada pihak keluarga.

Setelah diberikan pemahaman yang baik, pihak keluarga sepakat meminta tersangka kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 73 dokumen alat bukti, 53 keterangan saksi, serta 2 keterangan ahli (Ahli Teknik Sipil dan Ahli Akuntansi).

Atas kejahatannya menilap uang rakyat, kedua mantan Kades ini dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Saat ini, jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan tengah melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan agar kasus ini lekas tuntas di persidangan. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan