Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Muara Enim amankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Dusun IV Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M. Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan pengamanan, Pelaku berinisial R (25), warga ).
Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Korban, J (54), yang bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus ojek pengkolan, saat itu mengantarkan seorang penumpang menuju Desa Karang Raja.
Setibanya di lokasi, penumpang tersebut menanyakan ongkos kepada korban. Setelah itu, pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan menodongkannya kepada korban, kemudian mengambil kontak sepeda motor milik korban. Korban selanjutnya melakukan perlawanan dengan memukul pelaku.
Dalam kejadian tersebut, pelaku kemudian diduga menembak korban pada bagian dada kanan atas sebelum membawa sepeda motor korban meninggalkan lokasi. Korban kemudian berjalan kaki untuk mencari pertolongan dan selanjutnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bukit Asam. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Muara Enim.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BG 5079 DAQ, dengan nomor rangka MH1J3K317PK451529 dan nomor mesin JBK3E-1448687 atas nama Rasmawati.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di wilayah Desa Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah mendapatkan posisi tersangka, tim gabungan melakukan penangkapan di Desa Batang Hari Leko. Tersangka berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. trb
