Dawai News, Riau – Polres Indra Giri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran Narkab, di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kmis, 15 Oktober 2026.
Kapolres Inhu, AKBP John Letedara, S.IK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyita sabu dengan berat kotor mencapai 303 gram.
Ia menambahkan, kedua pria tersebut masing-masing berinisial ARA (29), warga Desa Sungai Guntung, Kecamatan Rengat, dan FA (26), warga Jalan Rumah Tinggi, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Dalam pemeriksaan awal, ARA mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Sementara itu, FA mengaku mengetahui dan ikut bersama ARA menjemput sabu tersebut.
Keterangan keduanya masih perlu didalami penyidik untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, ARA dan FA dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. trb
