Dawai News, Sumatera Barat – Polda Sumatera Barat mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Jum’at dini hari, 30 Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro membenarkan pengamanan tersebut.
Ia menambahkan, petugas mengamankan satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Nagari Lubuk Layang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Unit III dan Unit IV yang dipimpin Kompol Firdaus, S.H., M.H., berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman.
Setibanya di Pasaman sekitar pukul 16.35 WIB, tim langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk melakukan penyelidikan dan menentukan langkah penindakan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang. Petugas kemudian melakukan pemantauan serta mengumpulkan keterangan dan informasi terkait kegiatan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, tim Unit IV juga melakukan penyelidikan di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Dari hasil kegiatan tersebut, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, dan dua buah karpet penyaring.
Selanjutnya, sekitar pukul 02.35 WIB, tim Unit IV turut mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG di lokasi berbeda.
Untuk kepentingan proses hukum, petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemindahan barang bukti. Excavator dipindahkan menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao, sekitar pukul 03.00 WIB, sebelum selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara itu, operator alat berat dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman guna mengetahui legalitas aktivitas pertambangan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. trb
