Dawai News, Solok – Sebagai pembina perpustakaan di Indonesia salah satu tugas Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) yaitu mengembangkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP ) .
Dalam hal ini, SNP adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan , dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian disampaikan Tim Asesor Akreditasi Perpustakaan Nasional RI, Drs, Abdullah, M.M, saat Akreditasi Perpustakaan Daerah Kabupaten Solok, Jum’at, 30 Oktober 2026.
Ia menambahkan, ada enam standar untuk semua jenis perpustakaan di indonesia yaitu s tandar koleksi , sarana prasarana , pe layanan, tenaga , penyelenggaraan , dan pengelolaan.
Dalam perkembangannya penyelenggaraan perpustakaan selain mengacu pada standar keenam juga mengacu pada komponen inovasi dan kreativitas, komponen tingkat kegemaran membaca, dan komponen indeks pembangunan literasi masyarakat, tukuknya.
Lebih lanjut, dia mengatakan kreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpusnas untuk menetapkan bahwa suatu perpustakaan telah memenuhi SNP.
Selain itu, akreditasi perpustakaan juga menjadi mandatori Perpusnas dalam penerapan regulasi tentang pemerintah daerah, jelasnya.
Kehadiran akreditasi perpustakaan secara bertahap memberikan dampak meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan.
Perpustakaan yang terakreditasi dituntut memberikan layanan terbaik, layanan prima kepada pemustaka dan masyarakat. Akreditasi perpustakaan menjadi indikator kuat menuju perpustakaan berkualitas, ucapnya.
Ciri-ciri perpustakaan berkualitas meliputi adanya p engakuan masyarakat, melalui kepuasan pemakai (survei), prestasi lembaga dan pustakawan (akreditasi, sertifikasi pustakawan, lomba, pengurus organisasi profesi), dan apresiasi masyarakat (tempat seminar, studi banding); peningkatan kinerja, melalui peningkatan transaksi kunjungan perpustakaan, peningkatan transaksi peminjaman buku, dan peningkatan transaksi akses informasi baik manual maupun elektronik; konsistensi perpustakaan, melalui kegiatan perpustakaan berkembang, anggaran perpustakaan berkembang, organisasi perpustakaan berkembang, dan sumber daya perpustakaan berkembang.
Perpusnas selalu mendorong pengelola perpustakaan perpustakaan berkualitas melalui p enguatan menuju kelembagaan (pusat perpustakaan), lembaga regulasi induk (pendirian kebijakan), peningkatan kontribusi perpustakaan dalam kinerja lembaga induk (akreditasi, sertifikasi) serta pengakuan profesi pustakawan oleh lembaga induk (formasi, kepala perpustakaan, anggaran).
Pada kesempatan yang sama, Abdullah juga menegaskan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu bertransformasi menuju perpustakaan yang berkualitas.
Transformasi perpustakaan minimal sentuhan pada transformasi digital untuk menciptakan ekosistem digital (layanan digital, konten digital, konten kreatif), transformasi layanan menuju perpustakaan sebagai pusat aktivitas masyarakat (kenyamanan, jemput bola, diversifikasi layanan, silang layan, layanan ekstensi), serta transformasi inklusi sosial (dampak perpustakaan, manfaat ekonomi, pengetahuan, dan keterampilan).
“Akreditasi perpustakaan merupakan salah satu sarana pemerintah pusat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan di daerah. Di era otonomi daerah pemerintah daerah begitu besar terhadap penyelenggaraan pemerintah.
Untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan khususnya pelayanan masyarakat, maka pemerintah pusat menggunakan sarana akreditasi atau penilaian kesesuaian terhadap standar dalam melakukan kontrol pelaksanaan pemerintah daerah.
Akreditasi perpustakaan juga memastikan bahwa pemerintah pusat hadir dalam setiap penyelenggaraan perpustakaan di seluruh wilayah Indonesia,” mengakhirinya. dw
