Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pria tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 4 November 2026.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YA (32) dan G (23), yang merupakan warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara. Keduanya diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman masing-masing.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rusli Efendi (66), seorang wiraswasta, yang mengalami kehilangan buah kelapa sawit di kebun miliknya di Desa Sungai Rambutan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.29 WIB.
Berdasarkan laporan penjaga kebun, korban kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setelah mengetahui buah sawit miliknya telah hilang, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area perkebunan. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa dodos.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan buah kelapa sawit sebanyak kurang lebih 1.700 kilogram dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5.100.000.
Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H., dan Tim Resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Rabu malam (4/11/2026), setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim untuk melakukan penindakan. Tim Resmob kemudian bergerak menuju Desa Sungai Rambutan dan berhasil mengamankan tersangka YA di rumahnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka YA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial G. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka G di kediamannya yang juga berada di wilayah Desa Sungai Rambutan.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dodos sawit, satu pasang sandal, dan satu buah topi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan perkebunan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap aman, lancar dan kondusif. trb
