Dawai News, Riau – Polres Dumai Amankan Pelaku jaringan peredaran narkotika jenis etomidate, salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Senin, 2 November 2026.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, saat di konfirmasi, benar, Pelaku Empat orang pria diamankan di sejumlah lokasi di Kota Dumai, Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026. Saat itu, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang diduga menyimpan etomidate, terangnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, polisi menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MF.
*Dari penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge diduga etomidate merek Wang Lai yang disimpan di dalam dompet dan di atas meja kamar. Polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo warna hitam serta uang tunai Rp 1,7 juta yang diakui MF sebagai hasil penjualan,” terangnya.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MZ.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali mengamankan pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Saat hendak ditangkap, A sempat berusaha melarikan diri.
Dari tangan MZ, polisi menemukan 13 cartridge diduga etomidate yang disimpan dalam tas selempang hitam. Petugas juga menyita dua unit handphone Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, serta pembungkus plastik, ujar Zaini.
Sementara dari A, polisi menyita satu cartridge yang diduga etomidate yang terpasang pada alat hisap vape merek DJOY.
Petugas juga mengamankan satu handphone Vivo warna biru kehitaman dan sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa nomor polisi.
Pengembangan tidak berhenti pada penangkapan MF, MZ, dan A. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi masih ada barang bukti lain yang disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, katanya.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang berada di depan rumahnya.
“Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan lima cartridge yang diduga etomidate merek Wang Lai di dalam kantong celana jeans hitam yang tergantung di dinding kamar. Petugas juga menyita satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu,” beber Zaini.
Kepada polisi, MHA mengaku lima peluru tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya.
Dari rangkaian pengungkapan dan pengembangan itu, total empat orang diamankan dengan barang bukti 28 cartridge diduga etomidate seberat kotor sekitar 265,90 gram. Polisi juga menyita sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan urin, tiga tersangka berinisial MF, MZ, dan A dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara MHA dinyatakan negatif dari methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC), menyimpulkan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb
