Dawai News, Maluku Utara – Optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), agar pembangunan dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, saat memimpin rapat tim optimalisasi pendapatan daerah di Ruang Bidadari, Lantai IV Kantor Gubernur Malut, Senin, 12 Januari 2026.
Sarbin menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat memangkas Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi seluruh perangkat daerah.
Dikatakan Transfer ke Daerah ( TKD ) yang bersumber dari pemerintah pusat merupakan sumber utama pendanaan daerah, mencakup dana alokasi khusus (DAU) dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) serta dana insentif fiskal (DIF) yang selama ini menopang pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan adanya kebijakan penyesuaian fiskal nasional dan pengendalian defisit APBN, sebagian besar daerah mengalami penurunan nilai TKD antara 10 hingga 30 persen dibanding dengan tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan dampak berantai bagi daerah berupa penurunan anggaran sebesar 700 milyar”, katanya.
Dalam kesempatan rakor ini Wagub juga menyampaikan beberapa point penting terkait optimalisasi PAD yaitu bagaimana cara pemerintah daerah mengatur dan mengambil langkah strategis dalam memperoleh anggaran diluar APBD sebagai sumber pembiayaan tambahan bagi program dan kegiatan pembangunan daerah di tahun 2026.
Menurutnya, kondisi pengurangan anggaran dana transfer oleh pemerintah pusat sebenarnya bukan semata krisis, namun menjadi momentum yang baik untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan memperkuat kemandirian fiskal.
“Ada beberapa strategi penting yang perlu menjadi fokus daerah dalam menghadapi penurunan TKD salah satunya dengan optimalisasi PAD melalui jenis Pajak”, ujarnya.
Ia melanjutkan, Berdasarkan Perda No.1 tahun 2024 ketujuh jenis pajak daerah tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
