Dawai News, Jambi – Polres Bungo Tangkap Pelaku Peredaran narkoba, di kawasan Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, Bungo, Jambi, 14 Mei 2026.
Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, mengatakan, Pelaku seorang pria berinisial II (36), warga Kampung Lubuk, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (14/05/2026) di kawasan Kampung Lubuk, Kecamatan Bathin III, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di lokasi tersebut, tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa paket sabu dengan total berat bruto 6,03 gram, satu dompet hijau, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, satu jaket hitam berisi paket sabu tambahan, satu unit handphone OPPO A57, serta uang tunai Rp217 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, terangnya.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam ketentuan hukum yang berlaku. trb
