Dawai News, Jakarta – Ratusan warga Palestina yang hendak melaksanakan ibadah umrah dihalangi Otoritas perbatasan Israel.
Tindakan ini dikonfirmasi oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dikabarkan Arab News 14 Januari 2026, kementerian menyebut bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk “tindakan sewenang-wenang dan tidak beralasan” yang berdampak langsung pada kelancaran perjalanan jamaah. Akibatnya, terjadi gangguan perjalanan dan kemacetan parah di perbatasan dengan Yordania, meskipun seluruh jamaah telah mengantongi izin resmi dan agen perjalanan telah mematuhi jadwal keberangkatan yang disetujui.
Kementerian mencatat, otoritas Israel memulangkan sebanyak 450 jamaah umrah pada hari keempat perjalanan ibadah. Jumlah tersebut meningkat pada hari berikutnya, dengan 900 jamaah dipulangkan pada hari kelima dan 800 jamaah pada hari keenam.
Pemulangan massal ini memicu kebingungan dan terjadi kepadatan signifikan di Kota Mahmoud Abbas. Fasilitas operasional tersebut berlokasi di Yerikho, wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel, dan menjadi pusat keberangkatan jamaah Palestina menuju Arab Saudi.
“Kementerian menganggap otoritas pendudukan Israel sepenuhnya dan secara langsung bertanggung jawab atas krisis ini dan penderitaan yang dialami oleh jamaah umrah serta kebingungan bagi program perjalanan,” demikian pernyataan resmi kementerian sebagaimana dikutip kantor berita Wafa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak otoritas Israel terkait alasan pemulangan dan pembatasan keberangkatan jamaah umrah tersebut. dt
