Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel, amankan Pelaku Asusila Anak dibawah umur, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 12 Januari 2026.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengatakan, Pelaku seorang laki-laki berinisial S (56) diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres menambahkan, Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban merupakan seorang anak di bawah umur (identitas disamarkan) yang diduga dipanggil ke rumah terduga pelaku saat jam istirahat sekolah, kemudian mengalami perbuatan persetubuhan secara paksa, tambahnya. trb
