Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) amankan Pelaku pencurian, kawasan PTPN I Regional 7 Dusun VIII Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, beberapa waktu lalu.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, diruang kerjanya, beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial RY (22), warga Desa Lekis Rejo, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU, tambahnya.
Ia menukuk, barang bukti. yang berhasil diamankan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street warna putih No Pol BG 6929 FAI atas nama Franky Ferdiyanto, 2 buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street.
Selanjutnya, 1 helai jaket lengan panjang warna hijau, 1 helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai celana jeans pendek warna biru, 1 buah tas selempang warna merah dan 71 buah kunci letter L warna silver yang telah dimodifikasi dan diruncingkan pada bagian ujungnya, jelasnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ferri Zulfian.
Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. trb
