Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika, Kamis 29 Januari 2026.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Idik II Ipda Jansen F. Hutabarat, diruang kerjanya, beberapa saat yang lalu membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, Pelaku tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Y (42), JH (42), dan AR (16).
Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang berada di Perumahan Madani Permai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, tambahnya.
“Ketiga terduga pelaku tidak dapat berkutik saat anggota kami melakukan penggerebekan.
Setelah dilakukan penghitungan di hadapan saksi dan para tersangka, barang bukti pil ekstasi berwarna merah berbentuk apel tersebut berjumlah 51 butir,” ungkap AKP M. Romi, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka berasal dari wilayah yang berbeda, yakni Empat Lawang, Musi Rawas, dan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kota Lubuk Linggau melibatkan jaringan lintas kabupaten bahkan lintas provinsi, sehingga menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap bandar besar yang diduga berada di balik jaringan peredaran ekstasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yakni:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal primer.
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal subsider. trb
