Bupati Tanah datar Memutuskankan Memperpanjang Tanggap Darurat
Dawai News, Tanah Datar – Status tanggap darurat Kabupaten Tanah Datar diperpanjang sampai 27 Desember 2025.
Hal tersebut diputuskan oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, pada rapat koordinasi membahas status bencana di Kabupaten Tanah Datar, di Indojolito, Batusangkar, Senin Malam, 22 Desember 2025.
Rakor yang turut dihadiri Wabup Ahmad Fadly, Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Padangpanjang, Kapolres Tanah Datar, Kajari Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda bersama para Asisten dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta pihak terkait lainnya.
“Status tanggap darurat diputuskan mengingat berbagai upaya dalam percepatan penanganan bencana masih membutuhkan kerjasama semua pihak, mulai TNI, Polri serta relawan lainnya. dan status ini juga akses dalam pemakaian alat berat dengan segala biaya operasional,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, dengan ditetapkan status tanggap darurat, OPD terkait diharapkan segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab kembali seperti sebelumnya.
“Untuk lima hari ke depan, posko utama, dapur umum dan fasilitas pendukung tentu masih akan ada, sampai beralih ke status pemulihan pascabencana,” tukasnya.
Sementara itu secara virtual, Gubernur Sumbar yang juga melaksanakan Forum Discusion Group (FGD) membahas status bencana Sumbar menegaskan akan terus mendukung kabupaten/kota yang masih menerapkan status tanggap darurat.
“Pemprov Sumbar mengakhiri status tanggap darurat dan beralih ke tahap pemulihan pasca bencana, namun Pemprov akan tetap mendukung kabupaten kota yang masih memperpanjang status tanggap darurat,” katanya. Prokopim-