Dawai News, Sumatera Barat – Polres Padang Panjang amankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering, Padang Panjang, Senin, 1 Juni 2026.
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satresnarkoba berhasil meng
Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H. menjelaskan, Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43). Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang berada di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para terduga pelaku. Tim kemudian menemukan ketiganya berada di sebuah gudang di kawasan Sungai Andok dan langsung melakukan penindakan,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Usai mengamankan para pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan milik salah seorang pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening, dua bungkus kertas papir merek ROYO, satu buah korek api, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. trb
