Dawai News, Sumatera Barat – Polsek Lubuk Begalung ringkus resedivis setelah kepergok menggasak sepeda motor di depan sebuah warung bakmi di Jalan Raya Cengkeh Indarung, Kelurahan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung.
Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, Selasa, 2 Juni 2026, mengungkapkan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor (ranmor) tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban, Dwira (38), memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Kedai Bakmi untuk bersantai bersama rekannya.
Tidak berselang lama, pelaku yang berinisial J datang membonceng rekannya berinisial R menggunakan sebuah sepeda motor dan langsung mengincar kendaraan korban.
Untuk mengelabui warga, J berpura-pura mendekati motor korban dan langsung mengenakan helm milik korban yang berada di atas motor. Setelah itu, pelaku mendorong motor tersebut menjauh dari area parkir kedai.
“Namun, saat pelaku menaiki motor dan mencoba memutar setang, aksinya diketahui oleh pemilik kedai. Pemilik kedai langsung meneriaki pelaku ‘maling’,” ujar Kompol Robby.
Mendengar teriakan tersebut, pemilik kedai bersama warga sekitar langsung bergerak cepat mengepung dan mengamankan pelaku J di lokasi kejadian. Warga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Begalung.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, Iptu Mardianto Padang, bersama sejumlah anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Sayangnya, rekan pelaku berinisial R berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor saat warga fokus menangkap J.
Selain mengamankan pelaku J, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing milik korban dan milik pelaku yang tertinggal di lokasi. Terkait modus operandi, Kompol Robby menyebutkan bahwa para pelaku memang sudah merencanakan aksi mereka dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi keramaian.
“Pelaku J beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku R, identitasnya sudah kantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif petugas,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tiga bulan lalu ini kembali terancam hukuman penjara. Polisi menjerat pelaku J dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana atas tindak pidana pencurian. trb
