Dawai News, Maluku Utara – Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Maluku Utara, Ir. Sri Hatari adakan pertemuan dengan Komisi Informasi Provinsi ( KIP). Pertemuam dilaksanakan dalam rangka mendorong peningkatan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Maluku Utara, diruang rapat Dinas Kominfosan Lt.3 Kantor Gubernur, Sofifi Selasa, 10 Februari 2026.,
“Kita perlu duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, mencari solusi bersama agar bisa menyelesaikan kendala-kendala yang menjadi penyebab nilai IKIP ini masih berada di Skor 60,75, atau kategori Sedang” jelas Asisten
Lebih lanjut Asisten II mengatakan, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, kita harus segera melakukan langkah strategi bersama menjadikan nilai IKIP Maluku Utara naik ke Kategori Baik, sehingga menciptakan iklim birokrasi yang sehat dalam pengeloaan informasi publik.
Sementara Koordinator Bidang Kelembagaan KIP Malut, Maryani Yusuf dalam kesempatan itu memaparkan terkait skor (60,75) yang diperoleh Maluku Utara dalam IKIP 2025 ini mencerminkan bahwa secara regulatif Maluku Utara telah memiiki dasar hukum yang cukup kuat melalui Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya belum optimal.
“Dari sisi Tata Kelola Informasi, Maluku Utara sudah mengalami kemajuan kelembagaan, namun masih dihadapkan pada persoalan klasik, yakni lemahnya komitmen Badan Publik, rendahnya pelaporan dan pembaruan data, serta belum maksimalnya peran lembaga pengelola informasi publik di tingkat daerah” paparnya Maryani.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KIP Malut, Ismad Sahupala menambahkan bahwa hasil IKIP Malut merupakan Potret wajah dari Maluku Utara. dengan pola penilaian Provinsi, 2 Kota dan 8 kabupaten.
“Perlu menjadi perhatian kita bahwa penilaian IKIP dilakukan berdasarkan Tiga Dimensi yaitu Dimensi Ekonomi, Dimensi Hukum, dan Dimensi Politik, ketiga Dimensi ini memiliki nilai yang kuat, artiinya bukan hanya soal data, tapi ada fakta dan peristiwa disitu”ujarnya.
Ketua KI Malut, Aziz Marsaoly mengingatkan agar Badan Publik harus terus memperbaharui datanya, dan selalu menyediakan Daftar Informasi Publik agar masyarakat mudah mengakses informasi yang dibutuhkan.
Diketahui, metode pengukuran nilai IKIP ini melalui panel atau Dewan Ahli (expert council), berbeda dari tahun sebelumnya dengan metode menggunakan 10 Informan ahli disetiap Provinsi, dengan pendekatan pentahelix. Hasil penilaian ini kemudian di bawa ke Dewan Penyelia Nasional (Nasional Assesment Council/ NAC).
Turut hadir dalam pertemuan ini, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlaila Muhammad, Sekretaris Dinas Kominfosan, M. Alfie Sahar, Kabid Pengelolaan Informasi dan Sumber Daya, Diskominfosan Provinsi Maluku Utara, Guntur Sudirman. hum
