Rab. Feb 11th, 2026

Polisi Ringkus Pencuri Kabel Grounding

1458137
foto

Dawai News, Jakarta – Polisi ringkus tujuh pencuri kabel pentanahan atau kabel grounding di puluhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Shell di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Komplotan tersebut menggasak kabel penangkal petir di 46 SPBU PT Shell.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan para tersangka merupakan mantan teknisi.

“Sehingga memiliki pengalaman dalam memasang dan membongkar kabel grounding,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Februari 2026.

Para tersangka berinisial W, ANMS, MR, MAH, U, R, dan JA. Iman menjelaskan aksi pencurian bermula dari komplotan kecil yang terdiri atas W dan ANMS. W berperan sebagai eksekutor sekaligus otak pencurian kabel grounding di SPBU, sedangkan ANMS bertugas memantau situasi saat W beraksi.

Dalam perkembangannya, W dan ANMS pecah kongsi. Mereka kemudian merekrut pelaku lain untuk bergabung. Para tersangka selanjutnya berbagi peran sebagai eksekutor, pemantau, dan perekrut.

“Mereka beroperasi dalam dua grup berbeda. Sebanyak 40 tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan enam lokasi lainnya berada di Karawang dan Bogor,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tang, gergaji besi, gunting pemotong besi, pisau, dan golok yang digunakan untuk mencuri. Polisi juga menyita gulungan kabel berwarna hitam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman closed circuit television (CCTV) dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatan tersebut, PT Shell Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara,” ujar Iman.

Ia menyatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain serta penadah yang menerima hasil kejahatan para tersangka. tem

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan