Dawai News, Lampung – Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, ringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Lampung, Minggu, 15 Februari 2026.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan, Pelaku berinisial Rhenaldi alias Tusimin (51), warga Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

AKP Juniko, menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor dan tiga handphone milik korban yang belum sempat dijual.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali beraksi di wilayah kecamatan Sukoharjo, Banyumas dan Banyumas. Sepeda motor yang berhasil dicuri lebih dari empat unit, termasuk barang berharga lain seperti ponsel,” kata AKP Juniko dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia menuju lokasi sasaran menggunakan kendaraan umum dan jasa ojek. Rumah yang menjadi target umumnya tidak dilengkapi teralis, sehingga memudahkan pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan obeng.
Setelah berhasil menggasak barang, pelaku menjual hasil curian dengan harga bervariasi, tergantung kondisi barang. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga bersenang-senang.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Juniko juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah.
“Pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan gunakan pengaman tambahan seperti teralis dan kunci ganda. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. trb
