Jum. Feb 20th, 2026

Sidang Etik Mantan Kapolres Bima, Kompolnas: Dipecat

1459654
foto

Dawai News, Jakarta – Kompolnas turut hadir dalam sidang etik mantan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Didik diduga terseret kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya atau narkoba.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam menyinggung potensi pemberian sanksi maksimal atas Didik, yakni berupa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. “Kalau lihat dari pola kasus, dari karakternya, potensi untuk PTDH sangat besar,” ujar Anam kepada wartawan di depan Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri pada Kamis, 19 Februari 2026.

Anam berharap, sidang etik kali ini dapat mengungkap karakter, keterangan, hingga temuan jejaring peredaran narkotika yang lebih besar. Menurutnya, mustahil penjualan dan penggunaan narkotika dilakukan secara masif jika tidak ada jejaring peredaran di baliknya.

Kompolnas juga mengapresiasi kerja cepat dan mendalam yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus ini. “Kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” tutur Anam.

Komisi Kode Etik Polri menjadwalkan sidang etik atas Didik dilakukan hari ini di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri. Dari pantauan Tempo di lapangan, Didik tiba di lokasi pada pukul 09.41 WIB.

Sebelumnya, sidang etik Polri juga telah dilakukan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi dalam kasus yang sama. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 486 gram sabu. Tersangka juga dipecat secara tidak terhormat dan langsung ditahan oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, sidang atas Didik dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Status itu ditetapkan pada gelar perkara yang digelar pada Jumat siang, 13 Februari 2026. 

Didik diduga mulai mendapatkan dan mengkonsumsi narkotika sejak Agustus 2025. Didik mendapatkan sabu dan sejumlah narkotika lain dari bandar melalui perantara anak buahnya Ajun Komisaris Malaungi. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan Didik awalnya dilakukan oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Berdasarkan interogasi, kata dia, terdapat koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika.

“Menurut keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Koper itu berada di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina yang terletak di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Setelah penyidik mendatangi rumah itu, ditemukan koper itu berisi 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine.

Didik diduga melanggar pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga masih mendalami peran Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina. “Masih mendalami keterangan terkait dengan peran dan mens rea mereka,” kata Eko. tm

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan