Sab. Feb 21st, 2026

Polisi Amankan Pelaku Narkoba Di Kendari

C73497a5 5643 4481 9ee5 78177f320ba7
foto

Dawai News, Sulawesi Tenggara – Polisi amankan Pelaku Narkoba, jenis sabu, Kendari, Rabu, 18 Februari 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H, membenarkan pengamanan Pelaku Narkoba.

Ia menambahkan, Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (25), AJ (34), dan Y, dan bukti bruto 203,74 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa empat unit telepon genggam, tas selempang, karet gelang, tisu pembungkus, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang sama, mulai dari pengendali, penyimpan, hingga pengedar sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya dengan memanfaatkan komunikasi melalui telepon genggam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga masih mendalami dugaan aliran transaksi keuangan hasil peredaran narkotika, termasuk indikasi penggunaan sistem gadai kendaraan sebagai modus penyamaran keuntungan ilegal, pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan