Dawai News, Jambi – Polres Muaro Jambi amankan Pelaku Narkoba, mess RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Jum’at, 13 Februari 2026.
Kanit Opsnal, Polres Muaro Jambi, Aipda Jack Donald, mengatakan Pelaku seorang pria berinisial I.F.A. alias K (25).
Sewlanjutnya, petugas menyita 1 paket besar, 4 paket sedang, 2 linting, serta 1 bungkus besar berisi ranting ganja dengan total berat bruto 1.582,38 gram dan netto 1.432,43 gram, terangnya.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, kertas paper, plastik klip, bong, gunting, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial R (lidik) dengan sistem “ranjau” dan terakhir memesan 2 kilogram pada akhir Januari 2026 untuk diedarkan kembali secara COD di wilayah Mekar Sari dan sekitarnya.
Ia juga melibatkan rekannya berinisial Y (lidik) yang kini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. trb
