Rab. Apr 8th, 2026

Polres Palu Amankan Pelaku Curanmor

WhatsApp Image 2026 04 07 at 08.13.09 800x445
foto

Dawai News, Sulawesi Tengah – Polresta Palu amankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RA (27), FH (44), dan AI (36). Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP ismailBoby, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan.

“Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai debt collector.

“Para pelaku mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mengelabui korban, ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan