Sen. Apr 13th, 2026

Polresta Padang Amankan Pelaku Pencurian

1775990767 bd82f4d13fa65ee797f3
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polresta Padang amankan Pelaku Pencurian, kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sabtu, 11 April 2026.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, Pelaku seorang pria yang berinisial MJN (25).

Ia menambahka, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 11 April 2026, yang dilaporkan oleh korban atas nama Ivandri Ravayandi.

“Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (27 Maret 2026) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah yang beralamat di Sawahan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur di dalam rumah. Tiba-tiba, ayah korban berteriak “maling” yang membuat korban terbangun dan langsung melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

“Setelah itu, korban mendapati gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa tiga unit telepon seluler (ponsel) telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga ponsel berbagai merek,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diketahui mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial MJN.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” kata Yasin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga dengan gagang berwarna jingga yang diduga digunakan dalam aksi pengupakan tersebut.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan