Dawai News, Sulawesi Utara – Polsek Airmadidi amankan Pelaku penikaman menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kapolsek Airmadidi Iptu Deddy Kodoati membenarkan kejadian tersebut.
Ia menambhakan, Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (21), terduga pelaku penikaman menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Minggu, 12 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di rumah korban, Desa Watutumou Jaga VI, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Korban yang diketahui berinisial RTW (54) dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima luka tusukan senjata tajam dari pelaku, jelasnya.
“Terduga pelaku berinisial RA, warga Desa Maumbi Jaga VIII, saat ini sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau badik,” ujar Iptu Deddy Kodoati.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak memiliki dendam pribadi maupun permasalahan sebelumnya dengan korban.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak lantas percaya begitu saja. Penyidik Mapolsek Airmadidi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian guna mengungkap motif sebenarnya. trb
