Sen. Apr 13th, 2026

Polres Bitung Amankan Pelaku Narkotika

IMG 20260413 WA0013
bb / trb / foto

Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Bitung amankan pelaku narkotika dengan jenis Trihexyphenidyl, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Rabu, 8 April 2026.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Iptu Jefry Duabay mengatakan, Pelaku seorang pemuda berinisial CT (21) berhasil diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

​Aksi sigap kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Informasi menyebutkan adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo yang meresahkan warga, tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan (pulbaket). Hasilnya, pada pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menyergap pelaku tepat di depan salah satu jasa pengiriman. ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya ​800 butir obat keras (diduga jenis Trihexyphenidyl) yang dikemas dalam tiga paket (dua paket berisi masing-masing 300 butir dan satu paket berisi 200 butir) serta 1 unit telepon genggam milik pelaku yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi ilegal tersebut.

bahwa kasus ini menjadi perhatian serius demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk tetap aktif melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Iptu Jefry Duabay.

Beliau juga mengimbau warga agar tidak menyalahgunakan obat-obatan medis tanpa resep dokter karena risiko kesehatan yang fatal dan potensi ketergantungan.

Saat ini, pelaku CT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung. Pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi dan berencana membawa sampel barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ​UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan