Rab. Mei 6th, 2026

Pembangunan Daerah Melalui Optimalisasi PAD

Download
ilustrasi

Disusun Oleh : Dawai

Efisiensi Anggaran yang telah dilakukan Pemerintah Pusat sangat  berdampak pada program-program yang sudah direncanakan di daerah. Sementara pembangunan di segala sektor tetap harus berjalan, sehingga membuat pemerintah daerah harus berupaya maksimal untuk memperoleh pendapatan guna melanjutkan pembangunan. Di samping pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi menuntut Daerah untuk mandiri secara fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Kemampuan menggali sumber-sumber PAD baru diharapkan akan dapat melanjutkan  pembangunan daerah terutama bagi daerah-daerah tertentu yang masih minim dalam hal pelaksanaan pembangunan. PAD memiliki fungsi utama dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah. Dengan adanya PAD yang kuat maka daerah tidak terlalu bergantung lagi pada transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam menentukan prioritas pembangunan.


PAD adalah semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber-sumber ekonomi lokal yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebutkan PAD mencakup empat komponen utama. Keempat komponen dimaksud yaitu, pajak daerah, berupa kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah. Adapun pajak daerah tersebut seperti, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Bumi Banguan (PBB) untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya retribusi daerah, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah kepada individu atau badan usaha. Misalnya retribusi pasar, retribusi pelayanan parkir dan retribusi pengurusan izin usaha. Komponen berikutnya adalah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu pendapatan yang diperoleh dari penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti deviden, laba usaha, dan hasil penjualan saham. Selebihnya yaitu, lain-lain PAD yang sah, meliputi penerimaan dari penjualan aset daerah, jasa giro, pendapatan bunga, dan pendapatan dari denda administrasi.

Namun untuk peningkatan pendapatan asli daerah ini sepertinya belum dibarengi dengan kemampuan sumber daya manusia di daerah yang mampu melirik dan mengolah sumber daya alam yang cukup tersedia untuk kemakmuran masyarakat suatu daerah. Di samping itu juga masih lemahnya struktur dan infrastruktur daerah yang merupakan kenyataan tidak bisa dipungkiri, serta masih merajalelanya KKN yang mengancam kelangsungan pembangunan daerah dengan sumber yang ada.

Dengan demikian dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah itu tidaklah dapat dilakukan dalam waktu jangka pendek. Dalam jangka pendek hanyalah merupakan waktu untuk meletakkan dasar-dasar yang mengarah pada PAD yang “benar” dan mencerminkan fungsi pemerintahan daerah. Peningkatan PAD tidak terarah dan benar yang hanya mengedepankan emosional dalam jangka pendek diragukan justru akan menurunkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Faktor terpenting dalam meningkatkan PAD adalah melakukan edukasi PAD yang ditekankan pada manfaat PAD dan keadilan PAD. Adapun pendidikan PAD yang paling mudah adalah transparansi penggunaan anggaran dan disiplin fiskal. Keadilan PAD harus menjamin keadilan vertikal dan horizontal pembayar PAD, karena tanpa kedua hal tersebut PAD tidak akan tumbuh dengan baik. Di samping itu secara bertahap dapat dilakukan penentuan potensi setiap jenis PAD secara benar dan penerapan sistem serta prosedur koleksi PAD yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakatnya.


Untuk itu instansi pemungut harus memberlakukan sistem dan prosedur pungutan yang tepat sesuai dengan kondisi masyarakat dan jenis pungutan. Sistem dan prosedur meliputi pendataan, penetapan, penagihan dan pembayaran, keberatan dan pengurangan serta pengawasan. Pendataan merupakan aspek terpenting karena meliputi pendataan objek, subjek pajak dan potensi pajak. Pendataan potensi tersebut tidak hanya dilakukan dengan memperkirakan penerimaan tahun-tahun sebelumnya tetapi secara periodik harus dilakukan “sensus” potensi, yaitu assessment potensi yang sesungguhnya. Informasi potensi yang benar ini akan memaksa penggunaan sistem dan prosedur pungutan yang lebih tepat.

Dengan perkembangan teknologi digital yang drastis dewasa ini, kiranya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi dapat memanfaatkan digitalisasi agar memudahkan dan mempercepat cara kerja. Dengan pemanfaatan ruang digitalisasi juga dapat melakukan integrasi data yang diperlukan serta penyederhanaan prosedur. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut dapat berupa e-tax dan e-retribusi yang terbukti mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pengawasan pajak

Untuk dapat menjalankan teknologi informasi tersebut diperlukan peningkatan kompetensi pegawai dalam pengelolaan PAD melalui pelatihan, pendidikan, dan insentif yang memadai. Selain itu juga harus dilakukan penguatan kelembagaan yang mencakup pembentukan tim khusus pengawasan pajak yang mempunyai pengetahuan memadai tentang potensi pajak dan tata cara pengutipannya.

Selanjutnya dalam hal ini peran legislatif sangat tepat dilakukan pada tingkat kebijakan (policy measures), dimana dewan harus mempertimbangkan unsur kelayakan dan kemudahan jenis pungutan, serta dapat menjamin keadilan baik vertikal maupun horizontal pungutan tersebut.

Di samping itu dewan juga dapat berpartisipasi terhadap mekanisme sistem dan prosedur koleksi, terutama pada pengawasan. Dalam kaitannya dengan hal ini dewan dapat mengawasi potensi dan kemungkinan kebocoran pungutan oleh petugas pungut. Selain itu  dalam penentuan potensi dewan juga dapat terlibat untuk melihat dan memperkirakan secara langsung masing-masing potensi objek pajak dan atau retribusi.

Setelah upaya perolehan pajak dilakukan maka yang tidak kalah pentingnya yaitu memberi insentif dan disinsentif bagi wajib pajak serta retribusi. Insentif dan disinsentif ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Sementara itu cakupan penagihan juga perlu mendapat perhatian dimana pajak dan retribusi harus dipungut tanpa perkecualian, dan perkecualian hanya diperkenankan atas dasar peraturan daerah berdasarkan pertimbangan yang cukup bijaksana. Selama ini permasalahan yang dihadapi adalah tidak meratanya pungutan pajak dan retribusi dimana ada yang dipungut dan ada yang tidak. Hal ini menimbulkan rasa iri dan keengganan untuk membayar pajak dan retribusi.

Untuk itu dalam rangka mempercepat kemandirian dan pembangunan daerah perlu segera digali sumber-sumber daya alam baru oleh sumber daya manusia yang handal di daerah dengan penempatan pada posisi yang sesuai dengan keahliannya. Menggali sumber daya alam untuk peningkatan PAD harus dilakukan studi kelayakan yang maksimal sehingga tidak merugikan masyarakat serta memberatkan wajib pajak dan retribusi. Besaran pungutan pajak dan retribusi harus dicantumkan dalam peraturan daerah/qanun dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.

Apabila daerah mampu menggali dan memungut PAD secara maksimal maka daerah tersebut akan sejahtera dan tidak harus sangat bergantung penuh pada anggaran pusat.Upayakan penggalian potensi PAD harus benar-benar bermanfaat bagi pembangunan daerah dan tidak boleh merugikan dan memberatkan masyarakat.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan