Sel. Mei 26th, 2026

Polres Minahasa Utara Tangkap Pelakau Curanmor

IMG 20260525 WA0000
foto / trb

Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Utara menangkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian elektronik (curanik), Minahasa Utara, Sabtu, 23 Mei 2026.

Kabag Ops Polres Minahasa Utara AKP Fatrisius Hugu Muris Pandenaa, mengatakan, Pelaku berinisial JA, melakukan aksi pencurian pada Sabtu, 10 Mei 2026, saat menghadiri sebuah pesta pernikahan di Kelurahan Airmadidi.

Ia menambahkan, sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DB 5150 FY., JA kemudian mendorong sepeda motor itu menuju rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Airmadidi Bawah. Saat dilakukan pengembangan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil kendaraan tersebut.

Setelah tiba di rumah, pelaku membuka bagian bodi samping sepeda motor dan menemukan satu unit handphone merek OPPO warna biru yang tersimpan di dalam kendaraan. Handphone tersebut kemudian dijual oleh pelaku.

Mendapat pengakuan itu, Timsus Satya langsung bergerak menuju Kampung Baru, Kelurahan Airmadidi Bawah untuk mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 5150 FY. Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke Kelurahan Airmadidi Atas dan berhasil mengamankan kembali handphone OPPO warna biru yang sempat dijual pelaku.

Selanjutnya, Katim Timsus Satya Polres Minahasa Utara yang dipimpin Ipda Leonardo Immanuel Simanjuntak menyerahkan terduga pelaku JA bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 5150 FY, dua buah velg warna emas, serta satu unit handphone OPPO warna biru ke Polsek Airmadidi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan