Dawai News, Jambi – Polsek Sarolangun mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah “ninja sawit” di wilayah Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, milik Kebun PT PPKS (Pusat Penelitian Kelapa Sawit).
Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, Minggu, 25 Mei 2026, membenarkan penangkapan, Pelaku berinisial RJ Bin S (28)
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Ladang Panjang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Heri Liswanto bersama Tim Srigala Kota. Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, Tim Srigala menerima laporan dari seorang karyawan PT PPKS berinisial KA melalui pesan WhatsApp terkait aksi pencurian sawit di area kebun perusahaan.
Dalam kejadian tersebut, petugas menemukan satu unit mobil pickup yang mengangkut buah sawit diduga hasil curian. Mobil tersebut dikendarai oleh pria berinisial P, sementara RJ alias J mengiringi menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 29 janjang buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram yang diduga hasil pencurian dari kebun perusahaan.
Kepada petugas, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. trb
